Bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu? Berikut Jawaban LBM PCNU

Iklan Semua Halaman 970px x 250px

Bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu? Berikut Jawaban LBM PCNU

Bronis





Persoalan tentang apakah bersentuhan dengan istri sendiri dapat membatalkan wudlu memang sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat kita. Hal ini wajar, karena persoalan batal tidaknya wudlu menjadi penting terkait sah dan tidaknya shalat. 



Dalam hal batal dan tidaknya wudlu’ karena bersentuhan dengan istri sendiri, para Ulama terbagi dalam dua pendapat yang berbeda dan masing-masing memiliki argumentasi yang masing-masing bisa dipertanggung jawabkan, meskipun ada dasar yang lebih kuat dari salah satunya. 



Untuk lebih jelasnya kita uraikan satu persatu pendapat tersebut beserta dalil-dalinya.






PENDAPAT PERTAMA: 



MEMBATALKAN WUDHU’ 


Menurut pendapat yang pertama, bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa yang bukan mahrom termasuk istrinya membatalkan wudlu’ dengan berdasar pada dalil QS. An Nisa’:43.






 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا 




Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu TELAH MENYENTUH PEREMPUAN, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisa’ : 43) 



Penafsiran pada kata لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ dengan arti BERSENTUHAN KULIT didukung oleh hadits shahih dari Ibnu Umar:






 أخبرنا مَالِكٌ عن بن شِهَابٍ عن سَالِمِ بن عبد اللَّهِ عن أبيه قال قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بيده من الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أو جَسَّهَا بيده فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ 








Artinya : Dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, Abdullah bin Umar, beliau berkata, Ciuman laki-laki atas isterinya dan memenyentuh dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”. Maka barangsiapa mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib ia berwudhu’(H.R. Malik).(lihat al-Muwatha’ Imam Malik, 1/ 43)

Mengenai maksud
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ juga dijelaskan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:
اللمس ما دون الجماع
Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’. 




Dengan berdasar pada dalil-dalil tersebut para ulama Syafi’iyyah mengambil kesimpulan dan memberikan penjelasan sebagai berikut: 






1. Imam Syafi’i berkata:







 وإذا أَفْضَى الرَّجُلُ بيده إلَى امْرَأَتِهِ أو بِبَعْضِ جَسَدِهِ إلَى بَعْضِ جَسَدِهَا لَا حَائِلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا بِشَهْوَةٍ أو بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَجَبَ عليه الْوُضُوءُ 




“Apabila seorang laki-laki memegang isterinya atau bersentuhan sebagian tubuhnya dengan sebagian tubuh isterinya, tanpa dinding kain, dengan syahwat atau tidak dengan syahwat, maka wajib atasnya dan isterinya berwudhu’.(lihat Al Umm: 1/15) 






2. Imam an-Nawawi Berkata:


“Yang membatalkan wudhu’ yang ketiga adalah bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan kecuali mahram ”. 

Selanjutnya al-Mahalli dalam mensyarah pernyataan an-Nawawi tersebut, menyebut dalilnya, yaitu firman Allah : أو لامستم النساء dan makna dari hukum runtuh wudhu’ dengan sebab bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan adalah bersentuhan itu merupakan madhannah (diduga berpotensi) kelezatan yang dapat mengarah kepada syahwat. (al-Mahalli, Juz. I, Hal. 32



Seorang isteri tentunya berpotensi syahwat bagi seorang suami, karena isteri bukan mahram bagi seorang suami. Kalau seorang isteri menjadi mahram bagi suaminya, tentunya suami tersebut tidak boleh nikah dengannya. 



Oleh karena itu, bersentuhan TUBUH ISTERI DENGAN SUAMI DAPAT MEMBATALKAN WADHU’, sama seperti bersentuhan dengan wanita lain.

Seperti halnya pendapat ulama madzhab Syafi’I, pendapat yang masyhur pada madzhab imam Ahmad (lihat al Mughni 1/186-187) dan imam Malik (lihat Hasyiah Dasuki 1/119) juga menyatakan batal wudlu sebab bersentuhan kulit suami - istri, hanya saja yang batal menurut madzhab ini jika disertai syahwat, jika tidak disertai syahwat maka tidak batal. 







PENDAPAT KEDUA:



TIDAK MEMBATALKAN WUDLU’ 


Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudlu, dengan beradasar pada hadits yang diriwayatkan ‘Urwah bin Zubair dari ‘Asiyah Ra. sebagaimana disebutkan dalam Musnad Ahmad hadits no 25766 :






 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ 




Artinya : Dari ‘Aisyah Ra. Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium isterinya, kemudian keluar melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu’ lagi.(H.R. Ahmad).



Juga hadits yang senada dengan hadits diatas yang Abu Rauq dari Ibrahim al-Taimy dari Aisyah ;






 عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُقَبِّلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ ثُمَّ لاَ يُعِيدُ الْوُضُوءَ ، وَقَالَتْ : ثُمَّ يُصَلِّى 




Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium isterinya sesudah berwudhu’ , kemudian beliau tidak mengulangi wudhu’ lagi (H.R. Baihaqi no 624)

Demikian juga hadits riwayat ‘Aisyah yang lain:







 لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غَمَزَ رِجْلَيَّ فَقَبَضْتُهُمَا. 




Artinya : Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW melakukan shalat, sedangkan aku berbaring diantara beliau dan qiblat. Apabila beliau ingin sujud, beliau mengisyaratkan kepada dua kakiku, maka aku menarik keduanya (H.R.Bukhari)

Meskipun pendapat kedua ini menyatakan tidak membatalkan akan tetapi dengan syarat tidak ada syahwat, jika ada syahwat maka hukumnya membatalkan. 




Pendapat kedua merupakan pendapat imam Abu Hanifah (lihat Bada’I Shanai’, 1/147) dan imam Ahmad (Al Mughni, 1/187) 






PERTIMBANGAN PARA ULAMA: 




Dari pemaparan dua pendapat yang berbeda tersebut, para ulama menilai bahwa pendapat pertama yang menyatakan BERSENTUHAN KULIT SUAMI ISTRI ITU MEMBATALKAN WUDLU’ LEBIH KUAT sandaran dalilnya dengan pertimbangan sebagai berikut: 






Hadist Pertama.


Hadits riwayat ‘Aisyah bahwasanya Rasul pernah mencium sebagian istrinya lalu tidak wudlu lagi dipandang sebagai hadits yang dha’if (lemah) oleh Bukhari, Sufyan al-Tsury, Yahya bin Sa’id al-Quthan, Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, Abu Bakar al-Naisabury, Darulquthny, Baihaqi dan lainnya. Ahmad bin Hanbal, Abu Bakar al-Naisabury dan lainnya mengatakan: “Hubaib tersalah dari ciuman orang berpuasa kepada ciuman orang berwudhu’” (lihat Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/32-33). 

Mengenai riwayat ‘Aisyah tentang menciumnya Nabi Saw, Imam al-Nawawi mengatakan: “Yang shahih dari hadits Aisyah hanyalah “Sesungguhnya Nabi SAW mencium isterinya dan beliau dalam keadaan berpuasa”.(Lihat Majmu’ 2/32)
Maka hadits ini tidak dapat dijadikan landasan hujjah tidak membatalkan wudhu’ bersentuhan antara kulit suami dan isteri. 






Hadis Kedua


Hadits yang diriwayatkan Ibrahim Al Taimy dari ‘Aisyah juga tidak dapat dijadikan landasan karena hadits ini menurut imam Baihaqi sendiri termasuk hadits Mursal (terputus), sebab Ibrahim al Taimy tidak mendengar langsung dari ‘Aisyah. Demikian juga Abu Rouq yang termasuk dalam perawi tersebut dipandang lemah riwayatnya oleh Abu Dawud dan Yahya bin Mu’in. 






Hadis Ketiga


Hadits tentang ‘Aisyah yang tidur didepan Nabi kemudian ketika Beliau handak shalat Nabi menggeser kakinya (lihat riwayat Bukhari), hadits ini meskipun shahih akan tetapi riwayat ini tidak menyatakan secara jelas kalau Nabi menyentuh langsung kulit ‘Aisyah. Sehingga menurut Imam Nawawi hadits ini mengandung kemungkinan kuat bahwa Nabi tidak langsung menyentuh kulit akan tetapi terdapat penghalang, dimana umumnya orang tidur memakai selimut demikian juga ‘Aisyah Ra. 




KESIMPULANYA: 




Pendapat yang menyatakan bersentuhan kulit suami istri membatalkan wudlu’ lebih kuat dari pada yang menyatakan tidak membatalkan. Ini juga sesuai dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam urusan ibadah. Meskipun demikian boleh saja mengikuti pendapat yang menyatakan tidak membatalkan akan tetapi tentunya kita juga harus mengikuti cara wudlu’ pada madzhab tersebut yaitu dengan mengusap seluruh rambut kepala dan menggosok-gosok ketika membasuh. Hal ini dilakukan supaya tidak terjerumus pada talfiq (pencampur adukan pendapat madzhab) yang dilarang agama.