Saya sangat menyarankan bagi yang "merasa diri" sebagai ahli fiqh untuk melihat video Habib Ali Jufri sampai selesai. Video ini sdh dilengkapi terjemah bahasa Indonesia (oleh tim Sanad Media Pustaka) bagi yang blm terbiasa mendengar bahasa Arab. Bagi yang malas melihat videonya, saya ringkaskan sedikit isinya:

Jangan sesekali terperdaya mempelajari fiqh perbandingan madzhab (fiqh muqaranah) jika kamu belum menguasai betul (tahqîq) masalah masalah dalam satu Madzhab.
Siapa saja yang membaca fiqh muqaranah tanpa menguasai masalah madzhab, hakikatnya tidak mendapat apa apa. Ia tidak bisa disebut ahli fiqh muqarin juga tidak bisa disebut ahli fiqh madzhab.
Bahkan para ahli fiqh madzhab merasa ilmu mereka menjadi kacau setelah menelaah fiqh muqaranah.
Syekh Thaha Rayyan, Ahli Fiqh Maliki dari al-Azhar mengatakan,
"pengetahuan fiqh Maliki semuanya di kepalaku, baik yang ada dalam kitab dan yang berserakan. Saya tidak perlu muthala'ah. Jika saya ditanya suatu masalah, seketika saya reflek mengetahui jawabannya dan perkiraan letaknya dalam kitab Madzhab. Namun setelah saya mengajar fiqh muqaranah, pengetahuan madzhabku ini menjadi melemah."
Maka, tahapan pencarian masalah dalam kitab dan letak letaknya, menjadi demikian penting. Dan ini sudah hilang dengan kemudahan kemudahan yang kita peroleh skrg. Artinya, Anda tidak akan menjadi ahli fiqh dengan mencari satu masalah di internet dan mendapati jawabannya dengan mudah. Karena menjadi ahli fiqh didapat salah satunya dengan pengetahuan terhadap dugaaan masalah masalah tersebut dalam sebuah bab dalam kitab, serta ketersambungannya dengan masalah lain. Meskipun lama, pencarian masalah dalam kitab akan memantapkan gambaran fiqh di pikiran. Dan ini tahapan penting yang harus dilalui sebelum ke lain lain. Oleh Habib Ali, kemampuan itu disebut dengan "fiqh perkiraan" dengan cakupannya yg luas.
Sebagaimana jangan terperdaya dengan fiqh dalil sebelum menguasai betul bangunan masalah fiqh dan ushul fiqh. Karena, menelaah fiqh dalil akan melemahkan pembentukan dan gambaran masalah fiqh secara utuh di pikiran kita. Bahkan kitab kitab fiqh kelas menengahpun belum dilengkapi dengan dalil.
Mempelajari fiqh dalil akan menjadikan bangunan fiqh memudar di akal kita. Karena fokus kita menjadi terpusat pada dalil, bukan pada masalah fiqh. Dan yang lebih parah, dengan fiqh dalil akan menjadikan Anda merasa bisa sebelum waktunya. Padahal sejatinya belum bisa. Anda akan bangga mengatakan, masalah A menurut madzhab ini hukumnya begini, dalilnya ini, madzhab itu hukumny anu, dalilnya ini. Ungkapan seperti ini adalah ungkapan kosong.
Bahkan, seingat saya, Bhouti dalam satu muhadlarahnya mengatakan, mengungkapkan fiqh dalil kepada publik (mencakup awam dan bukan awam) adalah ungkapan penipu. Penipu ini hanya ingin dikenal ahli fiqh tapi hakikatnya menyesatkan.

Jangan sesekali terperdaya mempelajari fiqh perbandingan madzhab (fiqh muqaranah) jika kamu belum menguasai betul (tahqîq) masalah masalah dalam satu Madzhab.
Siapa saja yang membaca fiqh muqaranah tanpa menguasai masalah madzhab, hakikatnya tidak mendapat apa apa. Ia tidak bisa disebut ahli fiqh muqarin juga tidak bisa disebut ahli fiqh madzhab.
Bahkan para ahli fiqh madzhab merasa ilmu mereka menjadi kacau setelah menelaah fiqh muqaranah.
Syekh Thaha Rayyan, Ahli Fiqh Maliki dari al-Azhar mengatakan,
"pengetahuan fiqh Maliki semuanya di kepalaku, baik yang ada dalam kitab dan yang berserakan. Saya tidak perlu muthala'ah. Jika saya ditanya suatu masalah, seketika saya reflek mengetahui jawabannya dan perkiraan letaknya dalam kitab Madzhab. Namun setelah saya mengajar fiqh muqaranah, pengetahuan madzhabku ini menjadi melemah."
Maka, tahapan pencarian masalah dalam kitab dan letak letaknya, menjadi demikian penting. Dan ini sudah hilang dengan kemudahan kemudahan yang kita peroleh skrg. Artinya, Anda tidak akan menjadi ahli fiqh dengan mencari satu masalah di internet dan mendapati jawabannya dengan mudah. Karena menjadi ahli fiqh didapat salah satunya dengan pengetahuan terhadap dugaaan masalah masalah tersebut dalam sebuah bab dalam kitab, serta ketersambungannya dengan masalah lain. Meskipun lama, pencarian masalah dalam kitab akan memantapkan gambaran fiqh di pikiran. Dan ini tahapan penting yang harus dilalui sebelum ke lain lain. Oleh Habib Ali, kemampuan itu disebut dengan "fiqh perkiraan" dengan cakupannya yg luas.
Sebagaimana jangan terperdaya dengan fiqh dalil sebelum menguasai betul bangunan masalah fiqh dan ushul fiqh. Karena, menelaah fiqh dalil akan melemahkan pembentukan dan gambaran masalah fiqh secara utuh di pikiran kita. Bahkan kitab kitab fiqh kelas menengahpun belum dilengkapi dengan dalil.
Mempelajari fiqh dalil akan menjadikan bangunan fiqh memudar di akal kita. Karena fokus kita menjadi terpusat pada dalil, bukan pada masalah fiqh. Dan yang lebih parah, dengan fiqh dalil akan menjadikan Anda merasa bisa sebelum waktunya. Padahal sejatinya belum bisa. Anda akan bangga mengatakan, masalah A menurut madzhab ini hukumnya begini, dalilnya ini, madzhab itu hukumny anu, dalilnya ini. Ungkapan seperti ini adalah ungkapan kosong.
Bahkan, seingat saya, Bhouti dalam satu muhadlarahnya mengatakan, mengungkapkan fiqh dalil kepada publik (mencakup awam dan bukan awam) adalah ungkapan penipu. Penipu ini hanya ingin dikenal ahli fiqh tapi hakikatnya menyesatkan.

Komentar