Rebo Wekasan adalah sebuah istilah yang berarti hari Rabu terakhir dari bulan Shafar. Di Indonesia, khususnya di Jawa, tradisi ini telah mengakar kuat di sebagaian besar penduduknya.

Biasanya, ketika hari Rebo Wekasan tiba, baik pada wktu mlm atau siangnya, masyarakat banyak menyelenggarakan beraneka ragam bentuk ritual, mulai dari mengadakan do’a bersama, shalat sunnah berjama’ah, minum air azimat, selamatan, dll.
Asal Mula Ritual Rebo Wekasan
Telah banyak disebutkan dari referensi Islam Klasik bahwasanya awal mula di adakannya ritual Rebo Wekasan ini dikrnkan adanya sebuah perkataan dari seorang Waliyullah yang telah mencapai maqom kasyaf (mendapatkan ilmu tentang sesuatu yang sulit dimengerti orang lain, ( spt hal2 gaib).
Suatu ketika, Waliyullah itu berkata bahwa dalam setiap tahun Allah SWT akan menurunkan bala’ sebanyak 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam dalam 1 malam.
Malam itu bertepatan dg mlm Rebo Wekasan. Oleh krn itu, Wali tersebut memberikan nasihat & mengajak kepada semua umatnya untuk bertaqorrub keapa Allah SWT seraya meminta agar dijauhkan dari semua bala’ yang diturunkan pada malam itu.
Perlu kita ketahui bahwa tidak ada satu pun riwayat dari Rosulullah SAW yang menyatakan bahwa Rabu terakhir dari bulan Shafar / Rebo Wekasan merupakan hari naas/ hari sial/ hari yang penuh dengan bala.’ Pendapat di atas sama sekali tidak bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW, melainkan murni berasal dari kisah Waliyullah tersebut.
Bentuk Ritual Rebo Wekasan dan Hukumnya
Terdapat perbedaan di kalangan masyarakat dalam mengamalkan ritual Rebo Wekasan. Ada yang hanya melakukan sholat sunnah dan do’a tolak bala,’ ada juga yang menyertakan selamatan dan minum air azimat.
Ringkasnya, lain daerah lain pula adatnya.
Berikut penjelasan dari beberapa macam ritual beserta hukumnya yang sering di laksanakan pada malam/hari Rebo Wekasan.
Pada dasarnya, shalat sunnah yang khusus untuk Rebo Wekasan atau shalat tolak bala’ itu tidak ada dalam literature ajaran Islam.
Jadi, kita tidak diperbolehkan melakukan inovasi sendiri dalam masalah ini karena shalat dan segala sesuatunya sudah ada ketentuan tersendiri mengenai tata cara shalat, sampai jenis-jenis atau macam-macamnya.
Berbeda dengan bentuk ritual-ritual lain seperti do’a, dzikir, dan lain sebagainya, di mana pada selain shalat masih bisa diakomodir bentuk-bentuk amaliah baru yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Shalat sunnah yang memiliki sifat fleksibilitas adalah shalat sunnak mutlak.
Jadi, bilamana dalam melaksanakan shalat sunnah tersebut dengan cara shalat sunnah mutlak, maka hukumnya boleh dan bisa mendapatkan pahala dari sisi melaksanakan shalat sunnahnya. Sedangkan, bilamana dalam melakukan shalat sunnah tersebut niatnya shalat sunnah Rebo Wekasan atau tolak bala,’ maka hukumnya tidak sah dan berdosa, karena telah membuat syariat baru yang tidak dikenal pada masa Rosulullah SAW.
sangatlah beragam. Mulai dari do’a selamat sampai pada serangkaian do’a-do’a yang terdapat pada kitab Kanzun Najah, kitab Mujarrobat, dan pada kitab-kitab kuning lainnya.
Meskipun penyusun silsilah do’a itu sendiri belum diketahui secara pasti, namun lafadz dan makna dari do’a itu tidak ada yang perlu diperdebatkan. Persoalannya kembali kepada persoalan klasik seputar hukumnya tawassul dan do’a bighoiril ma’tsur (tidak dari Nabi Muhammad SAW).
Mengenai hukum pembacaan do’a pada malam atau hari Rebo Wekasan ini hukumnya sah dan dapat mendapatkan pahala dari Allah SWT. Bukankah berdo’a adalah salah satu perintah dari Allah SWT? Sebagaimana firman-Nya; “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Al-Mu’min: 60).
Sebagai orang yang beriman sudah barang tentu kita wajib meyakini bahwa tidak ada sesuatu pun yang dapat mendatangkan manfaat dan mudlorot kepada kita kecuali hanya Allah SWT. Dan, dalam kapasitas sebagai hamba, orang
yang beriman meski melakukan upaya dan ikhtiar untuk mendapatkan manfaat dan terhindar dari mudlorot.
Keberadaan air azimat adalah dalam kapasitas ikhtiar, sama dengan keberadaan nasi atau obat-obatan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan kenyang dan kesembuhan. Ikhtiar dengan menggunakan air azimat ini juga pernah dilakukan oleh para Sahabat pada masa hidupnya Rosulullah SAW. Maka, meminum air azimat ini hukumnya sah dan diperbolehkan.
Ada sebagian masyarakat, disamping melaksakan ritual-ritual yang telah disebutkan di atas, mereka juga melakukan acara selamatan dengan cara membagikan nasi kepada para tetangga dan saudara. Umumnya nasi itu dibawa ke suatu tempat seperti masjid atau musholla untuk dinikmati secara bersama-sama.
Mereka yang tidak mampu membawa nasi cukup membawa makanan ringan, buah-buahan atau sekadar minuman. Semua itu dilakukan sebagai bentuk taqorrub dengan mengeluarkan sebagian haknya (shodaqoh) didasari harapan diselamatkan dari segala bentuk bala’ dengan lantaran shodaqohnya.
Hal ini sesuai dengan tuntunan yang artinya sebagai berikut; “Shodaqoh itu dapat menangkal turunnya bala’.”
Selamatan atau membagikan makanan ataupun minuman pada orang lain merupakan suatu perbuatan positif yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dalam banyak ayat.
Karena diakui atau tidak, tradisi selamatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat kita saat ini merupakan sebuah wujud kepedulian dan kebersamaan yang sangat dianjurkan oleh agama, kapan pun dan dimana pun tanpa terkecuali hari Rebo Wekasan ataupun hari-hari lainnya.
Hukum Rebo Wekasan
Tradisi Rebo Wekasan bukan termasuk bagian dari ajaran agama atau ibadah. Akan tetapi, merupakan salah satu dari tradisi yang positif, dimana tradisi itu dapat dikatakan sebagai wujud dari rasa ta’dhim dan huznudz dzon kepada auliya’ (kekasih Allah).
Segala bentuk ritual yang dilakukan pada Rebo Wekasan menjadi bagian dari tradisi, seperti halnya ulang tahun, tujuh belas Agustus, Maulid Nabi, Isra’ Mi’roj, dan sebagainya. Jadi, tinjauan hukumnya sangat bergantung pada teknis perayaan itu sendiri. Adakah pelaksanaan itu sesuai dengan ketentuan syari’at ataukah terjadi penyimpangan, maka status hukumnya mengikuti.
Mengenai Rebo Wekasan
Bulan Shafar adalah bulan kedua dalam penanggalan hijriyah Islam. Sebagaimana bulan lainnya, ia merupakan bulan dari bulan-bulan Allah yang tidak memiliki kehendak dan berjalan sesuai dengan apa yang Allah ciptakan untuknya.
Masyarakat jahiliyah kuno, termasuk bangsa Arab, sering mengatakan bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Tasa'um (anggapan sial) ini telah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada di kalangkan muslimin hingga saat ini.
Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah,
"Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa." (H.R.Imam al-Bukhari dan Muslim).
Ungkapan hadits laa ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, bermaksud meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan dari takdir Allah.
Sakit atau sehat, musibah atau selamat, semua kembali kepada kehendak Allah. Penularan hanyalah sebuah sarana berjalannya takdir Allah.
Namun, walaupun keseluruhannya kembali kepada Allah, bukan semata-mata sebab penularan, manusia tetap diwajibkan untuk ikhtiar dan berusaha agar terhindar dari segala musibah. Dalam kesempatan yang lain Rasulullah bersabda: “Janganlah onta yang sakit didatangkan pada onta yang sehat”.
Maksud hadits laa thiyaarota atau tidak diperbolehkan meramalkan adanya hal-hal buruk adalah bahwa sandaran tawakkal manusia itu hanya kepada Allah, bukan terhadap makhluk atau ramalan.
Karena hanyalah Allah yang menentukan baik dan buruk, selamat atau sial, kaya atau miskin. Zaman atau masa tidak ada sangkut pautnya dengan pengaruh dan takdir Allah. Ia sama seperti waktu- waktu yang lain, ada takdir buruk dan takdir baik.
Empat hal sebagaimana dinyatakan dalam hadits di atas itulah yang ditiadakan oleh Rasulullah dan ini menunjukkan akan wajibnya bertawakal kepada Allah, memiliki tekad yang benar, agar orang yang kecewa tidak melemah di hadapkan pada perkara-perkara tersebut.
Bila seorang muslim pikirannya disibukkan dengan perkara-perkara tersebut, maka tidak terlepas dari dua keadaan. Pertama: menuruti perasaan sialnya itu dengan mendahulukan atau meresponnya, maka ketika itu dia telah menggantungkan perbuatannya dengan sesuatu yang tidak ada hakikatnya. Kedua: tidak menuruti perasaan sial itu dengan melanjutkan aktivitasnya dan tidak mempedulikan, tetapi dalam hatinya membayang perasaan gundah atau waswas.
Meskipun ini lebih ringan dari yang pertama, tetapi seharusnya tidak menuruti perasaan itu sama sekali dan hendaknya bersandar hanya kepada Allah.
Penolakan akan ke empat hal di atas bukanlah menolak keberadaannya, karena kenyataanya hal itu memang ada.
Sebenarnya yang ditolak adalah pengaruhnya. Allah-lah yang memberi pengaruh. Selama sebabnya adalah sesuatu yang dimaklumi, maka sebab itu adalah benar. Tapi bila sebabnya adalah sesuatu yang hanya ilusi, maka sebab tersebut salah.
Muktamar NU yang ketiga, menjawab pertanyaan “bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar” memilih pendapat yang tidak mempercayai hari naas dengan mengutip pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah berikut ini:
“Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal.
Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).
Indikasi Kesialan dalam
Quran dan Hadits
Mungkin ada pertanyaan, bagaimana dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya:’’Kaum ‘Aad pun mendustakan (pula).
Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku, Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus. yang menggelimpangkan manusia seakan-akan mereka pokok korma yang tumbang” (Q.S al-Qamar (54:18-20).
Imam al-Bagawi dalam tafsir Ma’alim al-Tanzil menceritakan, bahwa kejadian itu (fi yawmi nahsin mustammir) tepat pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.
Orang Jawa pada umumnya menyebut Rabu itu dengan istilah Rabu Wekasan. Hemat penulis, penafsiran ini hanya menunjukkan bahwa kejadian itu bertepatan dengan Rabu pada Shafar dan tidak menunjukkan bahwa hari itu adalah kesialan yang terus menerus.
Istilah hari naas yang terus menerus atau yawmi nahsin mustammir juga terdapat dalam hadits nabi.
Tersebut dalam Faidh al-Qadir, juz 1, hal. 45, Rasulullah bersabda, “Akhiru Arbi’ai fi al-syahri yawmu nahsin mustammir (Rabu terakhir setiap bulan adalah hari sial terus).”
Hadits ini lahirnya bertentangan dengan hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari sebagaimana disebut di atas. Jika dikompromikan pun maknanya adalah bahwa kesialan yang terus menerus itu hanya berlaku bagi yang mempercayai.
Bukankah hari-hari itu pada dasarnya netral, mengandung kemungkinan baik dan jelek sesuai dengan ikhtiar perilaku manusia dan ditakdirkan Allah.
Bagaimana dengan pandangan Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur yang menjelaskan: banyak para Wali Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi mengatakan bahwa pada setiap tahun, Allah menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar.
Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (nawafil, sunnah), di mana setiap raka'at setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali; lalu setelah salam membaca do’a, maka Allah dengan kemurahan-Nya akan menjaga orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.
Mengenai amalan-amalan tersebut di atas, mengutip KH. Abdul Kholik Mustaqim, Pengasuh Pesantren al-Wardiyah Tambakberas Jombang, para ulama yang menolak adanya bulan sial dan hari nahas Rebo Wekasan berpendapat (dikutip dengan penyesuaian):
Mengutip pandangan Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Miftakhul Akhyar tentang hadits kesialan terus menerus pada Rabu terakhir tiap bulan, dinyatakan:
“Naas yang dimaksud adalah bagi mereka yang meyakininya, bagi yang mempercayainya, tetapi bagi orang-orang yang beriman meyakini bahwa setiap waktu, hari, bulan, tahun ada manfaat dan ada mafsadah, ada guna dan ada madharatnya.
Hari bisa bermanfaat bagi seseorang, tetapi bisa juga naas bagi orang lain…artinya hadits ini jangan dianggap sebagai suatu pedoman, bahwa setiap Rabu akhir bulan adalah hari naas yang harus kita hindari. Karena ternyata pada hari itu, ada yang beruntung, ada juga yang buntung. Tinggal kita berikhtiar meyakini, bahwa semua itu adalah anugerah Allah.” Wallahu ‘A’lam.
Salat ‘Rebo Wekasan’ dalam Tinjauan Fikih
Salat ‘Rebo Wekasan’ tidaklah asing di telinga kita. Terutama kita yang berasal dari masyarakat budaya Jawa. ‘Rebo Wekasan’ sendiri merupakan istilah dari hari Rabu terakhir pada bulan Shafar.
Dalam banyak keterangan, hari ini hari di mana Allah swt. menurunkan segala bala (cobaan) dan marabahaya ke dunia.
Bala yang turun ini terlebih dahulu difilter oleh seorang Wali Quthb (wali tertinggi) dan barulah kemudian menimpa umat manusia.
๐ Imam al-Dairabi berkata :
ุฐََูุฑَ ุจَุนْุถُ ุงْูุนَุงุฑَِِْููู ู ِْู ุฃَِْูู ุงَْููุดِْู َูุงูุชَّู ِِْْููู ุฃََُّูู َْููุฒُِู ِูู ُِّูู ุณََูุฉٍ ุซََูุงุซُ ู ِุฆَุฉِ ุฃَِْูู ุจََِّููุฉٍ َูุนِุดْุฑَُْูู ุฃًَْููุง ู َِู ุงْูุจََِّููุงุชِ َُُّููู ุฐََِูู ِْูู َْููู ِ ุงْูุฃَุฑْุจِุนَุงุกِ ุงْูุฃَุฎِْูุฑِ ู ِْู ุตََูุฑَ ََُُْููููู ุฐََِูู ุงَْْูููู ُ ุฃَุตْุนَุจَ ุฃََّูุงู ِ ุงูุณََّูุฉِ
“
Sebagian ulama Arifin dari Ahli Kasyf menuturkan bahwa pada setiap tahunnya diturunkan 320 ribu bala’ (cobaan). Yaitu terjadi pada hari Rabu terakhir dari bulan Shafar. Pada waktu itu merupakan hari terberat dari sekian banyak di hari dalam satu tahun.”
Di tempat lain Al-Syaikh Al-Buni mengatakan :
ุงَِّู ุงَููู ุนَุฒَّ َูุฌََّู َُููุฒُِّู ุจََูุงุกً ِูู ุขุฎِุฑِ ุฃَุฑْุจِุนَุงุกَ ู ِْู ุตََูุฑَ ุจََْูู ุงูุณَّู َุงุกِ َูุงْูุงَุฑْุถِ ََููุฃْุฎُุฐُُู ุงْูู ََُُّููู ุจِِู َُููุณَِّูู ُُู ุงَِูู ُูุทْุจِ ุงْูุบَْูุซِ ََُูููุฑُُِّูู ุนََูู ุงْูุนَุงَูู ِ َูู َุง ุญَุตََู ู ِْู ู َْูุชٍ ุงَْู ุจََูุงุกٍ ุงَْู َูู ٍّ ุงَِّูุง ََُُْููููู ู َِู ุงْูุจََูุงุกِ ุงَّูุฐِْู َُููุฑُُِّูู ุงُْููุทْุจُ
“
Sesungguhnya Allah menurunkan bala’ di hari Rabu terakhir dari bulan Shafar di antara langit dan bumi. Kemudian bala’ tersebut diterima oleh malaikat yang bertugas dan diserahkan kepada wali Quthb al-Ghauts lalu disebar ke seluruh penduduk alam semesta.
Segala bentuk kematian, bala’ atau kesusahan tidak lain adalah berasal dari bala’ yang disebarkan oleh sang wali quthb tersebut.”
Untuk menghadapi hari yang begitu berat ini banyak ulama yang menganjurkan untuk melakukan amalan ibadah berupa shalat dengan tata cara (kaifiyyah) tertentu. Namun dari itu, ada juga ulama yang mengatakan bahwa shalat dengan kaifiyyah tertentu itu dihukumi bid’ah yang memerlukan sebuah jalan tengah.
Kita mulai dari pendapat ulama yang menganjurkannya terlebih dahulu. Para ulama berbeda-beda dalam memberikan tata cara salat Rebo Wekasan. Di antaranya:
Imam Al-Dairabi
Melakukan salat sunah sebanyak empat rakaat. Pada tiap rakaat, setelah membaca surat al-Fatihah membaca surat Al-Kautsar 17x, surat Al-Ikhlash 5x, Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan Al-Nas) 1x.
Kemudian setelah salam membaca doa :
ุจِุณْู ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ِ َูุตََّูู ุงُููู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุงَِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ ุงَُّูููู َّ َูุง ุดَุฏِْูุฏَ ุงَُْูููู ََููุง ุดَุฏِْูุฏَ ุงْูู ِุญَุงِู َูุง ุนَุฒِْูุฒُ ุฐََّูุชْ ِูุนِุฒَّุชَِู ุฌَู ِْูุนُ ุฎََِْููู ุงِِِْْูููู ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุฎََِْููู َูุง ู ُุญْุณُِู َูุง ู ُุฌَู ُِّู َูุง ู ُุชََูุถُِّู َูุง ู ُْูุนِู ُ َูุง ู ُْูุฑِู ُ َูุง ู َْู َูุง ุงََِูู ุงَِّูุง ุฃَْูุชَ ุงِุฑْุญَู ِْْูู ุจِุฑَุญْู َุชَِู َูุง ุงَุฑْุญَู َ ุงูุฑَّุงุญِู َِْูู ุงูููู ุจِุณِุฑِّ ุงْูุญَุณَِู َูุฃَุฎِِْูู َูุฌَุฏِِّู َูุฃَุจِِْูู َูุฃُู ِِّู َูุจَِِْููู ุงِِِْْูููู ุดَุฑَّ َูุฐَุง ุงَْْูููู ِ َูู َุง َْููุฒُِู ِِْููู َูุง َูุงَِูู ุงْูู ُِูู َّุงุชِ َูุง ุฏَุงِูุนَ ุงْูุจََِّููุงุชِ َูุณَََُِْْููููููู ُ ุงُููู ََُููู ุงูุณَّู ِْูุนُ ุงْูุนَِْููู ُ َูุญَุณْุจَُูุง ุงُููู َِููุนْู َ ุงَُِْْููููู ََููุง ุญََْูู ََููุง َُّููุฉَ ุงَِّูุง ุจِุงِููู ุงْูุนَِِّูู ุงْูุนَุธِْูู ِ َูุตََّูู ุงُููู ุชَุนَุงَูู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุงِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ
Al-Buni
Melakukan salat sunah sebanyak 6 raka’at. Raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah dan Ayat Kursi dan rakaat kedua dan selanjutnya membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlash. Kemudian setelah salam membaca shalawat kepada Rasulullah Saw dengan bagaimanapun bentuk shighatnya, Serta diakhiri dengan membaca do’a sebagai berikut :
ุงูููู ุฅِّูู ุฃَุณْุฃََُูู ุจِุฃَุณْู َุงุฆَِู ุงْูุญُุณَْูู َูุจَِِููู َุงุชَِู ุงูุชَّุงู َّุงุชِ َูุจِุญُุฑْู َุฉِ َูุจَِِّูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃَْู ุชَุญَْูุธَِْูู َูุฃَْู ุชُุนَุงَِِْูููู ู ِْู ุจََูุงุฆَِู َูุง ุฏَุงِูุนَ ุงْูุจََูุงَูุง َูุง ู َُูุฑِّุฌَ ุงَْููู ِّ ََููุง َูุงุดَِู ุงْูุบَู ِّ ุงْูุดِْู ุนَِّูู ู َุง ُูุชِุจَ ุนَََّูู ِูู َูุฐِِู ุงูุณََّูุฉِ ู ِْู َูู ٍّ ุฃَْู ุบَู ٍّ
ุงَูู ุนََูู ُِّูู ุดَْูุกٍ ู
َุฏِْูุฑٍ َูุตََّูู ุงُููู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุขِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ ุชَุณِْْููู ًุง
Menurut ba’dh al-shalihin
Dlm kaifiyyah ini tdk dilakukan dengan melakukan salat, akan tetapi dg membaca surat Yasin sebanyak 1x. Ketika sampai pada ayat: ุณูุงู ูููุง ู ู ุฑุจ ุฑุญูู ayat ini diulangi sebanyak 313x.
Kemudian membaca do’a :
ุงََُّูููู َّ ุตَِّู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ ุตََูุงุฉً ุชُْูุฌَِْููุง ุจَِูุง ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุงْูุงََْููุงِู َูุงْูุขَูุงุชِ َูุชَْูุถِْู ََููุง ุจَِูุง ุฌَู ِْูุนَ ุงْูุญَุงุฌَุงุชِ َูุชُุทَِّูุฑَُูุง ุจَِูุง ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุงูุณَِّّูุขุชِ َูุชَุฑَْูุนَُูุง ุจَِูุง ุฃَุนَْูู ุงูุฏَّุฑَุฌَุงุชِ َูุชُุจَِّูุบَُูุง ุจَِูุง ุงَْูุตَู ุงْูุบَุงَูุงุชِ ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุงْูุฎَْูุฑَุงุชِ ِูู ุงْูุญََูุงุฉِ َูุจَุนْุฏَ ุงْูู َู َุงุชِ ุงََُّูููู َّ ุงุตْุฑِْู ุนََّูุง ุดَุฑَّ ู َุง َْููุฒُِู ู َِู ุงูุณَّู َุงุกِ َูู َุง َูุฎْุฑُุฌُ ู َِู ุงْูุงَุฑْุถِ ุงََِّูู ุนََูู ُِّูู ุดَْูุกٍ َูุฏِْูุฑٍ َูุตََّูู ุงُููู ุชَุนَุงَูู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุงِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ
Kemudian salah satu ulama yang mengatakan salat ‘Rebo Wekasan’ tidak boleh adalah Syaikh Abd al-Hamid Quds Al-Makky. Beliau mengungkapkan hal tsb ketika mengomentari pernyataan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Irsyad al-‘Ibad tentang shalat-shalat yang dianggap bid’ah. Berikut cuplikannya:
َูุงَู ุงْูุนََّูุงู َุฉُ ุงูุดَّْูุฎُ ุฒَُْูู ุงูุฏِِّْูู ุชِْูู ِْูุฐُ ุงุจِْู ุญَุฌَุฑٍ ุงَْูู َِِููู ِูู ِูุชَุงุจِِู ุงِุฑْุดَุงุฏِ ุงْูุนِุจَุงุฏِ َูุบَْูุฑِِู ู ِْู ุนَُูู َุงุกِ ุงْูู َุฐَْูุจِ: َูู َِู ุงْูุจِุฏَุนِ ุงْูู َุฐْู ُْูู َุฉِ ุงَّูุชِู َูุฃْุซَู ُ َูุงุนَُِููุง ََููุฌِุจُ ุนََูู َُููุงุฉِ ุงْูุฃَู ْุฑِ ู َْูุนُ َูุงุนَِِููุง ุตََูุงุฉَ ุงูุฑَّุบَุงุฆِุจِ -ุงَِูู ุฃَْู َูุงَู- ุฃَู َّุง ุฃَุญَุงุฏِْูุซَُูุง َูู َْูุถُْูุนَุฉٌ ุจَุงุทَِูุฉٌ ََููุง َูุบْุชَุฑُّ ุนَْู ุฐِْูุฑَِูุง ุงูู، ُْููุชُ َูู ِุซُُْูู ุตََูุงุฉُ ุงูุตََّูุฑِ َูู َْู ุฃَุฑَุงุฏَ ุงูุตََّูุงุฉَ ِูู َْููุชِ َูุฐِِู ุงْูุฃََْููุงุชِ ََِْْููููู ุงََّْูููู ุงْูู ُุทََْูู ُูุฑَุงุฏَู ู ِْู ุบَْูุฑِ ุนَุฏَุฏٍ ู ُุนٍََّูู ََُููู ู َุง َูุง َูุชَََّููุฏُ ุจَِْููุชٍ ََููุง ุณَุจَุจٍ ََููุง ุญَุตْุฑَ َُูู ุงูู
“
Syaikh Zainuddin (Al-Malibari) mengungkapkan dalam kitabnya Irsyad al-Ibad seperti halnya ulama lain dari mazhab Syafi’i bahwa termasuk dari bid’ah yang tercela pelakunya berdosa dan wajib dilarang oleh pemerintah adalah shalat Raghaib, hadits-hadits yang dipakai adalah hadits maudhu’ maka jangan terpancing untuk menuturkannya.
Saya (Syaikh Zainuddin) berkata: termasuk dari bid’ah adalah shalat bulan Shafar. Maka siapa yang ingin mengerjakan shalat di waktu ini, niatilah shalatnya dengan niat shalat sunah mutlak secara sendiri dan tanpa hitungan tertentu. Sebab shalat sunah mutlak itu tidak terikat dengan sebab dan tidak terikat dengan batas.”
Dari statement di atas, Syaikh Zainuddin Al-Malibari meskipun menganggap shalat ‘Rebo Wekasan’ adalah bid’ah namun beliau tetap memberi solusi jalan tengah dengan menggantinya dengan shalat sunah mutlak.
Perbedaan ulama yang semacam ini bukanlah untuk dipertentangkan dan diperselisihkan, namun untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada umat untuk menjalani agama dengan tanpa keluar dari jalur syariat.
Yang terpenting dari itu semua adalah agar akidah umat tidak keliru apalagi tersesat. Bahwasanya tidak ada hal-hal buruk yang terjadi karena sebab-sebab tertentu, seperti datangnya hari demikian, datangnya tanda-tanda demikian, atau hal-hal lain yang berbau mitos dan klenik.
Bahkan hal ini sangat dilarang oleh syariat.
Kita harus yakin bahwa semua yang terjadi pada kita apakah itu baik atau buruk merupakan takdir dan kehendak Allah. Seperti tertera dalam rukun iman yang kelima. Yakni meyakini qadha dan qadar baik dan buruk itu berasal dari Allah. Syaikh Abdurrauf al-Manawi dalam Faidl al-Qadir juz 1, hal.62 menjelaskan:
َูุงْูุญَุงุตُِู ุฃََّู ุชَََِّููู َْููู ِ ุงْูุฃَุฑْุจِุนَุงุกِ ุนََูู ุฌَِูุฉِ ุงูุทَِّูุฑَุฉِ َูุธَِّู ุงุนْุชَِูุงุฏِ ุงْูู َُูุฌِّู َِْูู ุญَุฑَุงู ٌ ุดَุฏِْูุฏُ ุงูุชَّุญْุฑِْูู ِ ุฅِุฐِ ุงْูุฃََّูุงู ُ َُُّูููุง ِِููู ุชَุนَุงَูู َูุง ุชَุถُุฑُّ ََููุง ุชََْููุนُ ุจِุฐَุงุชَِูุง َูุจِุฏُِْูู ุฐََِูู َูุง ุถَْูุฑَ ََููุง ู َุญْุฐُْูุฑَ َูู َْู ุชَุทََّูุฑَ ุญَุงَูุชْ ุจِِู َูุญَْูุณَุชُُู َูู َْู ุฃَََْููู ุจِุฃَُّّูู َูุง َูุถُุฑُّ ََููุง ََْูููุนُ ุฅَِّูุง ุงُููู َูู ْ ُูุคَุซِّุฑْ ِِْููู ุดَْูุกٌ ู ِْู ุฐََِูู
“Walhasil, sesungguhnya segala bentuk kehati-hatian dan penjagaan di hari Rabu atas dasar mitos buruk dan meyakini kebenaran para peramal adalah sangat diharamkan. Sebab semua hari adalah milik Allah. Tidak dapat berdampak buruk dan memberi manfaat dengan sendirinya. Dan dengan tanpa keyakinan akan mitos buruk tersebut, maka diperbolehkan.
Barangsiapa meyakini mitos buruk, maka kejadian buruk tersebut benar-benar akan menimpanya. Barangsiapa meyakini bahwa tidak ada yang memberi bahaya dan manfaat kecuali Allah, maka tidak akan terjadi kepadanya keburukan tersebut”.
Dalam Islam
Isu mengenai Rabu terakhir di bulan Shafar atau lebih dikenal dengan istilah Rebo wekasan bukan merupakan hal yang baru. Banyak perbincangan dan kajian berkaitan dengan isu tersebut. Mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut. Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan.
Sebagian menerima, sebagian yang lain menolaknya. Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?
Pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan.
Oleh karenanya, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:
ูุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุฃููุง ุฅุฐุง ูู ุชุทูุจ ูู ุชุตุญ
“
Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).
Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Ditegaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
ูุงู ุงูู ุคูู ูู ุฅุฑุดุงุฏ ุงูุนุจุงุฏ ูู ู ุงูุจุฏุน ุงูู ุฐู ูู ุฉ ุงูุชู ูุฃุซู ูุงุนููุง ููุฌุจ ุนูู ููุงุฉ ุงูุฃู ุฑ ู ูุน ูุงุนููุง ุตูุงุฉ ุงูุฑุบุงุฆุจ ุงุซูุชุง ุนุดุฑุฉ ุฑูุนุฉ ุจูู ุงูุนุดุงุกูู ูููุฉ ุฃูู ุฌู ุนุฉ ู ู ุฑุฌุจ ูุตูุงุฉ ูููุฉ ูุตู ุดุนุจุงู ู ุงุฆุฉ ุฑูุนุฉ ูุตูุงุฉ ุขุฎุฑ ุฌู ุนุฉ ู ู ุฑู ุถุงู ุณุจุนุฉ ุนุดุฑ ุฑูุนุฉ ุจููุฉ ูุถุงุก ุงูุตููุงุช ุงูุฎู ุณ ุงูุชู ูู ููุถูุง ูุตูุงุฉ ููู ุนุงุดูุฑุงุก ุฃุฑุจุน ุฑูุนุงุช ุฃู ุฃูุซุฑ ูุตูุงุฉ ุงูุฃุณุจูุน ุฃู ุง ุฃุญุงุฏูุซูุง ูู ูุถูุนุฉ ุจุงุทูุฉ ููุง ุชุบุชุฑ ุจู ู ุฐูุฑูุง ุงู
“Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah shalat Raghaib, 12 Rakaat di antara maghrib dan Isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, shalat di akhir jumat bulan Ramadhan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti shalat lima waktu yang ditinggalkan, shalat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan shalat ushbu’.
Adapun hadits-hadits shalat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).
Hanya saja, bila shalat Rebo wekasan diniati shalat sunah mutlak, dalam titik ini, ulama berbeda pandangan. Menurut Hadlratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari haram. Dalam pandangan beliau, anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan.
Dalam himpunan fatwanya, Rais Akbar NU tersebut mengatakan dalam tulisan bahasa Jawa pegon:
ุงูุฑุง ูููุงุน ููุชูุงู ุงุฌุงุก ุงุฌุงุก ูู ุนูุงูููู ุตูุงุฉ ุฑุงุจู ููุงุณุงู ูู ุตูุงุฉ ูุฏูุฉ ูุงุน ูุงุณุจูุช ุงุน ุณุคุงู ูุงุฑูุง ุตูุงุฉ ููุฑู ุงููู ู ุงูู ุงูุฑุง ุงูุง ุงุตูู ูู ุงูุดุฑุน. ูุงูุฏููู ุนูู ุฐูู ุฎูู ุงููุชุจ ุงูู ุนุชู ุฏุฉ ุนู ุฐูุฑูุง ูุงูุง ูุชุงุจ ุชูุฑูุจ، ุงูู ููุงุฌ ุงููููู ، ูุชุญ ุงูู ุนูู ، ุงูุชุญุฑูุฑ ูู ุณุงููุฏูููุฑ ูุงูุง ูุชุงุจ ุงูููุงูุฉ ุงูู ูุฐุจ ูู ุงุญูุงุก ุนููู ุงูุฏูู، ูุงุจูู ู ุงูู ุฃูุฑุง ุงูุง ูุงุน ููุชูุฑ ุตูุงุฉ ูุงุน ูุงุณุจูุช. ุงูู ุงู ูุงู ูููุณ ูุฃุญุฏ ุฃู ูุณุชุฏู ุจู ุง ุตุญ ุนู ุฑุณูู ุงููู ุงูู ูุงู ุงูุตูุงุฉ ุฎูุฑ ู ูุถูุน ูู ู ุดุงุก ูููุณุชูุซุฑ ูู ู ุดุงุก ูููุณุชููู، ูุฅู ุฐูู ู ุฎุชุต ุจุตูุงุฉ ู ุดุฑูุนุฉ
“Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din.
Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:
ููุช ูู ุซูู ุตูุงุฉ ุตูุฑ ูู ู ุฃุฑุงุฏ ุงูุตูุงุฉ ูู ููุช ูุฐู ุงูุฃููุงุช ููููู ุงูููู ุงูู ุทูู ูุฑุงุฏู ู ู ุบูุฑ ุนุฏุฏ ู ุนูู ููู ู ุง ูุง ูุชููุฏ ุจููุช ููุง ุณุจุจ ููุง ุญุตุฑ ูู . ุงูุชูู
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Shalat Rebo wekasan sendiri dijelaskan secara rinci meliputi tata cara dan doanya oleh Syekh Abdul Hamid Quds dalam Kanz al-Najah wa al-Surur. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitab al-Jawahir al-Khams. Shalat Rebo wekasan umum dilakukan di beberapa daerah, ada yang melakukannya secara berjamaah, ada dengan sendiri-sendiri.
Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Rebo wekasan.
Ikhtilaf ulama sebagaimana di jelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggung jawabkan, perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat.

Biasanya, ketika hari Rebo Wekasan tiba, baik pada wktu mlm atau siangnya, masyarakat banyak menyelenggarakan beraneka ragam bentuk ritual, mulai dari mengadakan do’a bersama, shalat sunnah berjama’ah, minum air azimat, selamatan, dll.
Asal Mula Ritual Rebo Wekasan
Telah banyak disebutkan dari referensi Islam Klasik bahwasanya awal mula di adakannya ritual Rebo Wekasan ini dikrnkan adanya sebuah perkataan dari seorang Waliyullah yang telah mencapai maqom kasyaf (mendapatkan ilmu tentang sesuatu yang sulit dimengerti orang lain, ( spt hal2 gaib).
Suatu ketika, Waliyullah itu berkata bahwa dalam setiap tahun Allah SWT akan menurunkan bala’ sebanyak 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam dalam 1 malam.
Malam itu bertepatan dg mlm Rebo Wekasan. Oleh krn itu, Wali tersebut memberikan nasihat & mengajak kepada semua umatnya untuk bertaqorrub keapa Allah SWT seraya meminta agar dijauhkan dari semua bala’ yang diturunkan pada malam itu.
Perlu kita ketahui bahwa tidak ada satu pun riwayat dari Rosulullah SAW yang menyatakan bahwa Rabu terakhir dari bulan Shafar / Rebo Wekasan merupakan hari naas/ hari sial/ hari yang penuh dengan bala.’ Pendapat di atas sama sekali tidak bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW, melainkan murni berasal dari kisah Waliyullah tersebut.
Bentuk Ritual Rebo Wekasan dan Hukumnya
Terdapat perbedaan di kalangan masyarakat dalam mengamalkan ritual Rebo Wekasan. Ada yang hanya melakukan sholat sunnah dan do’a tolak bala,’ ada juga yang menyertakan selamatan dan minum air azimat.
Ringkasnya, lain daerah lain pula adatnya.
Berikut penjelasan dari beberapa macam ritual beserta hukumnya yang sering di laksanakan pada malam/hari Rebo Wekasan.
1. Sholat Sunnah Rebo Wekasan
Pada dasarnya, shalat sunnah yang khusus untuk Rebo Wekasan atau shalat tolak bala’ itu tidak ada dalam literature ajaran Islam.
Jadi, kita tidak diperbolehkan melakukan inovasi sendiri dalam masalah ini karena shalat dan segala sesuatunya sudah ada ketentuan tersendiri mengenai tata cara shalat, sampai jenis-jenis atau macam-macamnya.
Berbeda dengan bentuk ritual-ritual lain seperti do’a, dzikir, dan lain sebagainya, di mana pada selain shalat masih bisa diakomodir bentuk-bentuk amaliah baru yang belum pernah dikenal sebelumnya.
Shalat sunnah yang memiliki sifat fleksibilitas adalah shalat sunnak mutlak.
Jadi, bilamana dalam melaksanakan shalat sunnah tersebut dengan cara shalat sunnah mutlak, maka hukumnya boleh dan bisa mendapatkan pahala dari sisi melaksanakan shalat sunnahnya. Sedangkan, bilamana dalam melakukan shalat sunnah tersebut niatnya shalat sunnah Rebo Wekasan atau tolak bala,’ maka hukumnya tidak sah dan berdosa, karena telah membuat syariat baru yang tidak dikenal pada masa Rosulullah SAW.
2. Membaca Do’a Tolak Bala’
Do’a yang dibaca pada malam atau hari Rebo Wekasan
sangatlah beragam. Mulai dari do’a selamat sampai pada serangkaian do’a-do’a yang terdapat pada kitab Kanzun Najah, kitab Mujarrobat, dan pada kitab-kitab kuning lainnya.
Meskipun penyusun silsilah do’a itu sendiri belum diketahui secara pasti, namun lafadz dan makna dari do’a itu tidak ada yang perlu diperdebatkan. Persoalannya kembali kepada persoalan klasik seputar hukumnya tawassul dan do’a bighoiril ma’tsur (tidak dari Nabi Muhammad SAW).
Mengenai hukum pembacaan do’a pada malam atau hari Rebo Wekasan ini hukumnya sah dan dapat mendapatkan pahala dari Allah SWT. Bukankah berdo’a adalah salah satu perintah dari Allah SWT? Sebagaimana firman-Nya; “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (QS. Al-Mu’min: 60).
3. Minum Air Azimat
Sebagai orang yang beriman sudah barang tentu kita wajib meyakini bahwa tidak ada sesuatu pun yang dapat mendatangkan manfaat dan mudlorot kepada kita kecuali hanya Allah SWT. Dan, dalam kapasitas sebagai hamba, orang
yang beriman meski melakukan upaya dan ikhtiar untuk mendapatkan manfaat dan terhindar dari mudlorot.
Keberadaan air azimat adalah dalam kapasitas ikhtiar, sama dengan keberadaan nasi atau obat-obatan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan kenyang dan kesembuhan. Ikhtiar dengan menggunakan air azimat ini juga pernah dilakukan oleh para Sahabat pada masa hidupnya Rosulullah SAW. Maka, meminum air azimat ini hukumnya sah dan diperbolehkan.
4. Selamatan
Ada sebagian masyarakat, disamping melaksakan ritual-ritual yang telah disebutkan di atas, mereka juga melakukan acara selamatan dengan cara membagikan nasi kepada para tetangga dan saudara. Umumnya nasi itu dibawa ke suatu tempat seperti masjid atau musholla untuk dinikmati secara bersama-sama.
Mereka yang tidak mampu membawa nasi cukup membawa makanan ringan, buah-buahan atau sekadar minuman. Semua itu dilakukan sebagai bentuk taqorrub dengan mengeluarkan sebagian haknya (shodaqoh) didasari harapan diselamatkan dari segala bentuk bala’ dengan lantaran shodaqohnya.
Hal ini sesuai dengan tuntunan yang artinya sebagai berikut; “Shodaqoh itu dapat menangkal turunnya bala’.”
Selamatan atau membagikan makanan ataupun minuman pada orang lain merupakan suatu perbuatan positif yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dalam banyak ayat.
Karena diakui atau tidak, tradisi selamatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat kita saat ini merupakan sebuah wujud kepedulian dan kebersamaan yang sangat dianjurkan oleh agama, kapan pun dan dimana pun tanpa terkecuali hari Rebo Wekasan ataupun hari-hari lainnya.
Hukum Rebo Wekasan
Tradisi Rebo Wekasan bukan termasuk bagian dari ajaran agama atau ibadah. Akan tetapi, merupakan salah satu dari tradisi yang positif, dimana tradisi itu dapat dikatakan sebagai wujud dari rasa ta’dhim dan huznudz dzon kepada auliya’ (kekasih Allah).
Segala bentuk ritual yang dilakukan pada Rebo Wekasan menjadi bagian dari tradisi, seperti halnya ulang tahun, tujuh belas Agustus, Maulid Nabi, Isra’ Mi’roj, dan sebagainya. Jadi, tinjauan hukumnya sangat bergantung pada teknis perayaan itu sendiri. Adakah pelaksanaan itu sesuai dengan ketentuan syari’at ataukah terjadi penyimpangan, maka status hukumnya mengikuti.
Penjelasan
Mengenai Rebo Wekasan
Bulan Shafar adalah bulan kedua dalam penanggalan hijriyah Islam. Sebagaimana bulan lainnya, ia merupakan bulan dari bulan-bulan Allah yang tidak memiliki kehendak dan berjalan sesuai dengan apa yang Allah ciptakan untuknya.
Masyarakat jahiliyah kuno, termasuk bangsa Arab, sering mengatakan bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Tasa'um (anggapan sial) ini telah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada di kalangkan muslimin hingga saat ini.
Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah,
"Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa." (H.R.Imam al-Bukhari dan Muslim).
Ungkapan hadits laa ‘adwaa’ atau tidak ada penularan penyakit itu, bermaksud meluruskan keyakinan golongan jahiliyah, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan dari takdir Allah.
Sakit atau sehat, musibah atau selamat, semua kembali kepada kehendak Allah. Penularan hanyalah sebuah sarana berjalannya takdir Allah.
Namun, walaupun keseluruhannya kembali kepada Allah, bukan semata-mata sebab penularan, manusia tetap diwajibkan untuk ikhtiar dan berusaha agar terhindar dari segala musibah. Dalam kesempatan yang lain Rasulullah bersabda: “Janganlah onta yang sakit didatangkan pada onta yang sehat”.
Maksud hadits laa thiyaarota atau tidak diperbolehkan meramalkan adanya hal-hal buruk adalah bahwa sandaran tawakkal manusia itu hanya kepada Allah, bukan terhadap makhluk atau ramalan.
Karena hanyalah Allah yang menentukan baik dan buruk, selamat atau sial, kaya atau miskin. Zaman atau masa tidak ada sangkut pautnya dengan pengaruh dan takdir Allah. Ia sama seperti waktu- waktu yang lain, ada takdir buruk dan takdir baik.
Empat hal sebagaimana dinyatakan dalam hadits di atas itulah yang ditiadakan oleh Rasulullah dan ini menunjukkan akan wajibnya bertawakal kepada Allah, memiliki tekad yang benar, agar orang yang kecewa tidak melemah di hadapkan pada perkara-perkara tersebut.
Bila seorang muslim pikirannya disibukkan dengan perkara-perkara tersebut, maka tidak terlepas dari dua keadaan. Pertama: menuruti perasaan sialnya itu dengan mendahulukan atau meresponnya, maka ketika itu dia telah menggantungkan perbuatannya dengan sesuatu yang tidak ada hakikatnya. Kedua: tidak menuruti perasaan sial itu dengan melanjutkan aktivitasnya dan tidak mempedulikan, tetapi dalam hatinya membayang perasaan gundah atau waswas.
Meskipun ini lebih ringan dari yang pertama, tetapi seharusnya tidak menuruti perasaan itu sama sekali dan hendaknya bersandar hanya kepada Allah.
Penolakan akan ke empat hal di atas bukanlah menolak keberadaannya, karena kenyataanya hal itu memang ada.
Sebenarnya yang ditolak adalah pengaruhnya. Allah-lah yang memberi pengaruh. Selama sebabnya adalah sesuatu yang dimaklumi, maka sebab itu adalah benar. Tapi bila sebabnya adalah sesuatu yang hanya ilusi, maka sebab tersebut salah.
Muktamar NU yang ketiga, menjawab pertanyaan “bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar” memilih pendapat yang tidak mempercayai hari naas dengan mengutip pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah berikut ini:
“Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal.
Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).
Indikasi Kesialan dalam
Quran dan Hadits
Mungkin ada pertanyaan, bagaimana dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya:’’Kaum ‘Aad pun mendustakan (pula).
Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku, Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus. yang menggelimpangkan manusia seakan-akan mereka pokok korma yang tumbang” (Q.S al-Qamar (54:18-20).
Imam al-Bagawi dalam tafsir Ma’alim al-Tanzil menceritakan, bahwa kejadian itu (fi yawmi nahsin mustammir) tepat pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.
Orang Jawa pada umumnya menyebut Rabu itu dengan istilah Rabu Wekasan. Hemat penulis, penafsiran ini hanya menunjukkan bahwa kejadian itu bertepatan dengan Rabu pada Shafar dan tidak menunjukkan bahwa hari itu adalah kesialan yang terus menerus.
Istilah hari naas yang terus menerus atau yawmi nahsin mustammir juga terdapat dalam hadits nabi.
Tersebut dalam Faidh al-Qadir, juz 1, hal. 45, Rasulullah bersabda, “Akhiru Arbi’ai fi al-syahri yawmu nahsin mustammir (Rabu terakhir setiap bulan adalah hari sial terus).”
Hadits ini lahirnya bertentangan dengan hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari sebagaimana disebut di atas. Jika dikompromikan pun maknanya adalah bahwa kesialan yang terus menerus itu hanya berlaku bagi yang mempercayai.
Bukankah hari-hari itu pada dasarnya netral, mengandung kemungkinan baik dan jelek sesuai dengan ikhtiar perilaku manusia dan ditakdirkan Allah.
Bagaimana dengan pandangan Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur yang menjelaskan: banyak para Wali Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi mengatakan bahwa pada setiap tahun, Allah menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar.
Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (nawafil, sunnah), di mana setiap raka'at setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali; lalu setelah salam membaca do’a, maka Allah dengan kemurahan-Nya akan menjaga orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.
Mengenai amalan-amalan tersebut di atas, mengutip KH. Abdul Kholik Mustaqim, Pengasuh Pesantren al-Wardiyah Tambakberas Jombang, para ulama yang menolak adanya bulan sial dan hari nahas Rebo Wekasan berpendapat (dikutip dengan penyesuaian):
- Pertama, tidak ada nash hadits khusus untuk akhir Rabu bulan Shofar, yang ada hanya nash hadits dla’if yang menjelaskan bahwa setiap hari Rabu terakhir dari setiap bulan adalah hari naas atau sial yang terus menerus, dan hadits dla’if ini tidak bisa dibuat pijakan kepercayaan.
- Kedua, tidak ada anjuran ibadah khusus dari syara’.Ada anjuran dari sebagian ulama’ tasawwuf namun landasannya belum bisa dikategorikan hujjah secara syar’i.
- Ketiga, tidak boleh, kecuali hanya sebatas sholat hajat lidaf’ilbala’almakhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan) atau nafilah mutlaqoh (sholat sunah mutlak) sebagaimana diperbolehkan oleh Syara’, karena hikmahnya adalah agar kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Mengutip pandangan Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Miftakhul Akhyar tentang hadits kesialan terus menerus pada Rabu terakhir tiap bulan, dinyatakan:
“Naas yang dimaksud adalah bagi mereka yang meyakininya, bagi yang mempercayainya, tetapi bagi orang-orang yang beriman meyakini bahwa setiap waktu, hari, bulan, tahun ada manfaat dan ada mafsadah, ada guna dan ada madharatnya.
Hari bisa bermanfaat bagi seseorang, tetapi bisa juga naas bagi orang lain…artinya hadits ini jangan dianggap sebagai suatu pedoman, bahwa setiap Rabu akhir bulan adalah hari naas yang harus kita hindari. Karena ternyata pada hari itu, ada yang beruntung, ada juga yang buntung. Tinggal kita berikhtiar meyakini, bahwa semua itu adalah anugerah Allah.” Wallahu ‘A’lam.
Salat ‘Rebo Wekasan’ dalam Tinjauan Fikih
Salat ‘Rebo Wekasan’ tidaklah asing di telinga kita. Terutama kita yang berasal dari masyarakat budaya Jawa. ‘Rebo Wekasan’ sendiri merupakan istilah dari hari Rabu terakhir pada bulan Shafar.
Dalam banyak keterangan, hari ini hari di mana Allah swt. menurunkan segala bala (cobaan) dan marabahaya ke dunia.
Bala yang turun ini terlebih dahulu difilter oleh seorang Wali Quthb (wali tertinggi) dan barulah kemudian menimpa umat manusia.
๐ Imam al-Dairabi berkata :
ุฐََูุฑَ ุจَุนْุถُ ุงْูุนَุงุฑَِِْููู ู ِْู ุฃَِْูู ุงَْููุดِْู َูุงูุชَّู ِِْْููู ุฃََُّูู َْููุฒُِู ِูู ُِّูู ุณََูุฉٍ ุซََูุงุซُ ู ِุฆَุฉِ ุฃَِْูู ุจََِّููุฉٍ َูุนِุดْุฑَُْูู ุฃًَْููุง ู َِู ุงْูุจََِّููุงุชِ َُُّููู ุฐََِูู ِْูู َْููู ِ ุงْูุฃَุฑْุจِุนَุงุกِ ุงْูุฃَุฎِْูุฑِ ู ِْู ุตََูุฑَ ََُُْููููู ุฐََِูู ุงَْْูููู ُ ุฃَุตْุนَุจَ ุฃََّูุงู ِ ุงูุณََّูุฉِ
“
Sebagian ulama Arifin dari Ahli Kasyf menuturkan bahwa pada setiap tahunnya diturunkan 320 ribu bala’ (cobaan). Yaitu terjadi pada hari Rabu terakhir dari bulan Shafar. Pada waktu itu merupakan hari terberat dari sekian banyak di hari dalam satu tahun.”
Di tempat lain Al-Syaikh Al-Buni mengatakan :
ุงَِّู ุงَููู ุนَุฒَّ َูุฌََّู َُููุฒُِّู ุจََูุงุกً ِูู ุขุฎِุฑِ ุฃَุฑْุจِุนَุงุกَ ู ِْู ุตََูุฑَ ุจََْูู ุงูุณَّู َุงุกِ َูุงْูุงَุฑْุถِ ََููุฃْุฎُุฐُُู ุงْูู ََُُّููู ุจِِู َُููุณَِّูู ُُู ุงَِูู ُูุทْุจِ ุงْูุบَْูุซِ ََُูููุฑُُِّูู ุนََูู ุงْูุนَุงَูู ِ َูู َุง ุญَุตََู ู ِْู ู َْูุชٍ ุงَْู ุจََูุงุกٍ ุงَْู َูู ٍّ ุงَِّูุง ََُُْููููู ู َِู ุงْูุจََูุงุกِ ุงَّูุฐِْู َُููุฑُُِّูู ุงُْููุทْุจُ
“
Sesungguhnya Allah menurunkan bala’ di hari Rabu terakhir dari bulan Shafar di antara langit dan bumi. Kemudian bala’ tersebut diterima oleh malaikat yang bertugas dan diserahkan kepada wali Quthb al-Ghauts lalu disebar ke seluruh penduduk alam semesta.
Segala bentuk kematian, bala’ atau kesusahan tidak lain adalah berasal dari bala’ yang disebarkan oleh sang wali quthb tersebut.”
Untuk menghadapi hari yang begitu berat ini banyak ulama yang menganjurkan untuk melakukan amalan ibadah berupa shalat dengan tata cara (kaifiyyah) tertentu. Namun dari itu, ada juga ulama yang mengatakan bahwa shalat dengan kaifiyyah tertentu itu dihukumi bid’ah yang memerlukan sebuah jalan tengah.
Kita mulai dari pendapat ulama yang menganjurkannya terlebih dahulu. Para ulama berbeda-beda dalam memberikan tata cara salat Rebo Wekasan. Di antaranya:
Imam Al-Dairabi
Melakukan salat sunah sebanyak empat rakaat. Pada tiap rakaat, setelah membaca surat al-Fatihah membaca surat Al-Kautsar 17x, surat Al-Ikhlash 5x, Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan Al-Nas) 1x.
Kemudian setelah salam membaca doa :
ุจِุณْู ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ِ َูุตََّูู ุงُููู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุงَِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ ุงَُّูููู َّ َูุง ุดَุฏِْูุฏَ ุงَُْูููู ََููุง ุดَุฏِْูุฏَ ุงْูู ِุญَุงِู َูุง ุนَุฒِْูุฒُ ุฐََّูุชْ ِูุนِุฒَّุชَِู ุฌَู ِْูุนُ ุฎََِْููู ุงِِِْْูููู ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุฎََِْููู َูุง ู ُุญْุณُِู َูุง ู ُุฌَู ُِّู َูุง ู ُุชََูุถُِّู َูุง ู ُْูุนِู ُ َูุง ู ُْูุฑِู ُ َูุง ู َْู َูุง ุงََِูู ุงَِّูุง ุฃَْูุชَ ุงِุฑْุญَู ِْْูู ุจِุฑَุญْู َุชَِู َูุง ุงَุฑْุญَู َ ุงูุฑَّุงุญِู َِْูู ุงูููู ุจِุณِุฑِّ ุงْูุญَุณَِู َูุฃَุฎِِْูู َูุฌَุฏِِّู َูุฃَุจِِْูู َูุฃُู ِِّู َูุจَِِْููู ุงِِِْْูููู ุดَุฑَّ َูุฐَุง ุงَْْูููู ِ َูู َุง َْููุฒُِู ِِْููู َูุง َูุงَِูู ุงْูู ُِูู َّุงุชِ َูุง ุฏَุงِูุนَ ุงْูุจََِّููุงุชِ َูุณَََُِْْููููููู ُ ุงُููู ََُููู ุงูุณَّู ِْูุนُ ุงْูุนَِْููู ُ َูุญَุณْุจَُูุง ุงُููู َِููุนْู َ ุงَُِْْููููู ََููุง ุญََْูู ََููุง َُّููุฉَ ุงَِّูุง ุจِุงِููู ุงْูุนَِِّูู ุงْูุนَุธِْูู ِ َูุตََّูู ุงُููู ุชَุนَุงَูู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุงِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ
Al-Buni
Melakukan salat sunah sebanyak 6 raka’at. Raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah dan Ayat Kursi dan rakaat kedua dan selanjutnya membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlash. Kemudian setelah salam membaca shalawat kepada Rasulullah Saw dengan bagaimanapun bentuk shighatnya, Serta diakhiri dengan membaca do’a sebagai berikut :
ุงูููู ุฅِّูู ุฃَุณْุฃََُูู ุจِุฃَุณْู َุงุฆَِู ุงْูุญُุณَْูู َูุจَِِููู َุงุชَِู ุงูุชَّุงู َّุงุชِ َูุจِุญُุฑْู َุฉِ َูุจَِِّูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃَْู ุชَุญَْูุธَِْูู َูุฃَْู ุชُุนَุงَِِْูููู ู ِْู ุจََูุงุฆَِู َูุง ุฏَุงِูุนَ ุงْูุจََูุงَูุง َูุง ู َُูุฑِّุฌَ ุงَْููู ِّ ََููุง َูุงุดَِู ุงْูุบَู ِّ ุงْูุดِْู ุนَِّูู ู َุง ُูุชِุจَ ุนَََّูู ِูู َูุฐِِู ุงูุณََّูุฉِ ู ِْู َูู ٍّ ุฃَْู ุบَู ٍّ
ุงَูู ุนََูู ُِّูู ุดَْูุกٍ ู
َุฏِْูุฑٍ َูุตََّูู ุงُููู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุขِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ ุชَุณِْْููู ًุง
Menurut ba’dh al-shalihin
Dlm kaifiyyah ini tdk dilakukan dengan melakukan salat, akan tetapi dg membaca surat Yasin sebanyak 1x. Ketika sampai pada ayat: ุณูุงู ูููุง ู ู ุฑุจ ุฑุญูู ayat ini diulangi sebanyak 313x.
Kemudian membaca do’a :
ุงََُّูููู َّ ุตَِّู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ ุตََูุงุฉً ุชُْูุฌَِْููุง ุจَِูุง ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุงْูุงََْููุงِู َูุงْูุขَูุงุชِ َูุชَْูุถِْู ََููุง ุจَِูุง ุฌَู ِْูุนَ ุงْูุญَุงุฌَุงุชِ َูุชُุทَِّูุฑَُูุง ุจَِูุง ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุงูุณَِّّูุขุชِ َูุชَุฑَْูุนَُูุง ุจَِูุง ุฃَุนَْูู ุงูุฏَّุฑَุฌَุงุชِ َูุชُุจَِّูุบَُูุง ุจَِูุง ุงَْูุตَู ุงْูุบَุงَูุงุชِ ู ِْู ุฌَู ِْูุนِ ุงْูุฎَْูุฑَุงุชِ ِูู ุงْูุญََูุงุฉِ َูุจَุนْุฏَ ุงْูู َู َุงุชِ ุงََُّูููู َّ ุงุตْุฑِْู ุนََّูุง ุดَุฑَّ ู َุง َْููุฒُِู ู َِู ุงูุณَّู َุงุกِ َูู َุง َูุฎْุฑُุฌُ ู َِู ุงْูุงَุฑْุถِ ุงََِّูู ุนََูู ُِّูู ุดَْูุกٍ َูุฏِْูุฑٍ َูุตََّูู ุงُููู ุชَุนَุงَูู ุนََูู ุณَِّูุฏَِูุง ู ُุญَู َّุฏٍ َูุนََูู ุงِِูู َูุตَุญْุจِِู َูุณََّูู َ
Kemudian salah satu ulama yang mengatakan salat ‘Rebo Wekasan’ tidak boleh adalah Syaikh Abd al-Hamid Quds Al-Makky. Beliau mengungkapkan hal tsb ketika mengomentari pernyataan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Irsyad al-‘Ibad tentang shalat-shalat yang dianggap bid’ah. Berikut cuplikannya:
َูุงَู ุงْูุนََّูุงู َุฉُ ุงูุดَّْูุฎُ ุฒَُْูู ุงูุฏِِّْูู ุชِْูู ِْูุฐُ ุงุจِْู ุญَุฌَุฑٍ ุงَْูู َِِููู ِูู ِูุชَุงุจِِู ุงِุฑْุดَุงุฏِ ุงْูุนِุจَุงุฏِ َูุบَْูุฑِِู ู ِْู ุนَُูู َุงุกِ ุงْูู َุฐَْูุจِ: َูู َِู ุงْูุจِุฏَุนِ ุงْูู َุฐْู ُْูู َุฉِ ุงَّูุชِู َูุฃْุซَู ُ َูุงุนَُِููุง ََููุฌِุจُ ุนََูู َُููุงุฉِ ุงْูุฃَู ْุฑِ ู َْูุนُ َูุงุนَِِููุง ุตََูุงุฉَ ุงูุฑَّุบَุงุฆِุจِ -ุงَِูู ุฃَْู َูุงَู- ุฃَู َّุง ุฃَุญَุงุฏِْูุซَُูุง َูู َْูุถُْูุนَุฉٌ ุจَุงุทَِูุฉٌ ََููุง َูุบْุชَุฑُّ ุนَْู ุฐِْูุฑَِูุง ุงูู، ُْููุชُ َูู ِุซُُْูู ุตََูุงุฉُ ุงูุตََّูุฑِ َูู َْู ุฃَุฑَุงุฏَ ุงูุตََّูุงุฉَ ِูู َْููุชِ َูุฐِِู ุงْูุฃََْููุงุชِ ََِْْููููู ุงََّْูููู ุงْูู ُุทََْูู ُูุฑَุงุฏَู ู ِْู ุบَْูุฑِ ุนَุฏَุฏٍ ู ُุนٍََّูู ََُููู ู َุง َูุง َูุชَََّููุฏُ ุจَِْููุชٍ ََููุง ุณَุจَุจٍ ََููุง ุญَุตْุฑَ َُูู ุงูู
“
Syaikh Zainuddin (Al-Malibari) mengungkapkan dalam kitabnya Irsyad al-Ibad seperti halnya ulama lain dari mazhab Syafi’i bahwa termasuk dari bid’ah yang tercela pelakunya berdosa dan wajib dilarang oleh pemerintah adalah shalat Raghaib, hadits-hadits yang dipakai adalah hadits maudhu’ maka jangan terpancing untuk menuturkannya.
Saya (Syaikh Zainuddin) berkata: termasuk dari bid’ah adalah shalat bulan Shafar. Maka siapa yang ingin mengerjakan shalat di waktu ini, niatilah shalatnya dengan niat shalat sunah mutlak secara sendiri dan tanpa hitungan tertentu. Sebab shalat sunah mutlak itu tidak terikat dengan sebab dan tidak terikat dengan batas.”
Dari statement di atas, Syaikh Zainuddin Al-Malibari meskipun menganggap shalat ‘Rebo Wekasan’ adalah bid’ah namun beliau tetap memberi solusi jalan tengah dengan menggantinya dengan shalat sunah mutlak.
Perbedaan ulama yang semacam ini bukanlah untuk dipertentangkan dan diperselisihkan, namun untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada umat untuk menjalani agama dengan tanpa keluar dari jalur syariat.
Yang terpenting dari itu semua adalah agar akidah umat tidak keliru apalagi tersesat. Bahwasanya tidak ada hal-hal buruk yang terjadi karena sebab-sebab tertentu, seperti datangnya hari demikian, datangnya tanda-tanda demikian, atau hal-hal lain yang berbau mitos dan klenik.
Bahkan hal ini sangat dilarang oleh syariat.
Kita harus yakin bahwa semua yang terjadi pada kita apakah itu baik atau buruk merupakan takdir dan kehendak Allah. Seperti tertera dalam rukun iman yang kelima. Yakni meyakini qadha dan qadar baik dan buruk itu berasal dari Allah. Syaikh Abdurrauf al-Manawi dalam Faidl al-Qadir juz 1, hal.62 menjelaskan:
َูุงْูุญَุงุตُِู ุฃََّู ุชَََِّููู َْููู ِ ุงْูุฃَุฑْุจِุนَุงุกِ ุนََูู ุฌَِูุฉِ ุงูุทَِّูุฑَุฉِ َูุธَِّู ุงุนْุชَِูุงุฏِ ุงْูู َُูุฌِّู َِْูู ุญَุฑَุงู ٌ ุดَุฏِْูุฏُ ุงูุชَّุญْุฑِْูู ِ ุฅِุฐِ ุงْูุฃََّูุงู ُ َُُّูููุง ِِููู ุชَุนَุงَูู َูุง ุชَุถُุฑُّ ََููุง ุชََْููุนُ ุจِุฐَุงุชَِูุง َูุจِุฏُِْูู ุฐََِูู َูุง ุถَْูุฑَ ََููุง ู َุญْุฐُْูุฑَ َูู َْู ุชَุทََّูุฑَ ุญَุงَูุชْ ุจِِู َูุญَْูุณَุชُُู َูู َْู ุฃَََْููู ุจِุฃَُّّูู َูุง َูุถُุฑُّ ََููุง ََْูููุนُ ุฅَِّูุง ุงُููู َูู ْ ُูุคَุซِّุฑْ ِِْููู ุดَْูุกٌ ู ِْู ุฐََِูู
“Walhasil, sesungguhnya segala bentuk kehati-hatian dan penjagaan di hari Rabu atas dasar mitos buruk dan meyakini kebenaran para peramal adalah sangat diharamkan. Sebab semua hari adalah milik Allah. Tidak dapat berdampak buruk dan memberi manfaat dengan sendirinya. Dan dengan tanpa keyakinan akan mitos buruk tersebut, maka diperbolehkan.
Barangsiapa meyakini mitos buruk, maka kejadian buruk tersebut benar-benar akan menimpanya. Barangsiapa meyakini bahwa tidak ada yang memberi bahaya dan manfaat kecuali Allah, maka tidak akan terjadi kepadanya keburukan tersebut”.
Hukum Shalat Rebo Wekasan
Dalam Islam
Isu mengenai Rabu terakhir di bulan Shafar atau lebih dikenal dengan istilah Rebo wekasan bukan merupakan hal yang baru. Banyak perbincangan dan kajian berkaitan dengan isu tersebut. Mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut. Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan.
Sebagian menerima, sebagian yang lain menolaknya. Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?
Pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan.
Oleh karenanya, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:
ูุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุฃููุง ุฅุฐุง ูู ุชุทูุจ ูู ุชุตุญ
“
Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).
Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Ditegaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
ูุงู ุงูู ุคูู ูู ุฅุฑุดุงุฏ ุงูุนุจุงุฏ ูู ู ุงูุจุฏุน ุงูู ุฐู ูู ุฉ ุงูุชู ูุฃุซู ูุงุนููุง ููุฌุจ ุนูู ููุงุฉ ุงูุฃู ุฑ ู ูุน ูุงุนููุง ุตูุงุฉ ุงูุฑุบุงุฆุจ ุงุซูุชุง ุนุดุฑุฉ ุฑูุนุฉ ุจูู ุงูุนุดุงุกูู ูููุฉ ุฃูู ุฌู ุนุฉ ู ู ุฑุฌุจ ูุตูุงุฉ ูููุฉ ูุตู ุดุนุจุงู ู ุงุฆุฉ ุฑูุนุฉ ูุตูุงุฉ ุขุฎุฑ ุฌู ุนุฉ ู ู ุฑู ุถุงู ุณุจุนุฉ ุนุดุฑ ุฑูุนุฉ ุจููุฉ ูุถุงุก ุงูุตููุงุช ุงูุฎู ุณ ุงูุชู ูู ููุถูุง ูุตูุงุฉ ููู ุนุงุดูุฑุงุก ุฃุฑุจุน ุฑูุนุงุช ุฃู ุฃูุซุฑ ูุตูุงุฉ ุงูุฃุณุจูุน ุฃู ุง ุฃุญุงุฏูุซูุง ูู ูุถูุนุฉ ุจุงุทูุฉ ููุง ุชุบุชุฑ ุจู ู ุฐูุฑูุง ุงู
“Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah shalat Raghaib, 12 Rakaat di antara maghrib dan Isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, shalat di akhir jumat bulan Ramadhan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti shalat lima waktu yang ditinggalkan, shalat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan shalat ushbu’.
Adapun hadits-hadits shalat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).
Hanya saja, bila shalat Rebo wekasan diniati shalat sunah mutlak, dalam titik ini, ulama berbeda pandangan. Menurut Hadlratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari haram. Dalam pandangan beliau, anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan.
Dalam himpunan fatwanya, Rais Akbar NU tersebut mengatakan dalam tulisan bahasa Jawa pegon:
ุงูุฑุง ูููุงุน ููุชูุงู ุงุฌุงุก ุงุฌุงุก ูู ุนูุงูููู ุตูุงุฉ ุฑุงุจู ููุงุณุงู ูู ุตูุงุฉ ูุฏูุฉ ูุงุน ูุงุณุจูุช ุงุน ุณุคุงู ูุงุฑูุง ุตูุงุฉ ููุฑู ุงููู ู ุงูู ุงูุฑุง ุงูุง ุงุตูู ูู ุงูุดุฑุน. ูุงูุฏููู ุนูู ุฐูู ุฎูู ุงููุชุจ ุงูู ุนุชู ุฏุฉ ุนู ุฐูุฑูุง ูุงูุง ูุชุงุจ ุชูุฑูุจ، ุงูู ููุงุฌ ุงููููู ، ูุชุญ ุงูู ุนูู ، ุงูุชุญุฑูุฑ ูู ุณุงููุฏูููุฑ ูุงูุง ูุชุงุจ ุงูููุงูุฉ ุงูู ูุฐุจ ูู ุงุญูุงุก ุนููู ุงูุฏูู، ูุงุจูู ู ุงูู ุฃูุฑุง ุงูุง ูุงุน ููุชูุฑ ุตูุงุฉ ูุงุน ูุงุณุจูุช. ุงูู ุงู ูุงู ูููุณ ูุฃุญุฏ ุฃู ูุณุชุฏู ุจู ุง ุตุญ ุนู ุฑุณูู ุงููู ุงูู ูุงู ุงูุตูุงุฉ ุฎูุฑ ู ูุถูุน ูู ู ุดุงุก ูููุณุชูุซุฑ ูู ู ุดุงุก ูููุณุชููู، ูุฅู ุฐูู ู ุฎุชุต ุจุตูุงุฉ ู ุดุฑูุนุฉ
“Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din.
Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:
ููุช ูู ุซูู ุตูุงุฉ ุตูุฑ ูู ู ุฃุฑุงุฏ ุงูุตูุงุฉ ูู ููุช ูุฐู ุงูุฃููุงุช ููููู ุงูููู ุงูู ุทูู ูุฑุงุฏู ู ู ุบูุฑ ุนุฏุฏ ู ุนูู ููู ู ุง ูุง ูุชููุฏ ุจููุช ููุง ุณุจุจ ููุง ุญุตุฑ ูู . ุงูุชูู
“Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Shalat Rebo wekasan sendiri dijelaskan secara rinci meliputi tata cara dan doanya oleh Syekh Abdul Hamid Quds dalam Kanz al-Najah wa al-Surur. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitab al-Jawahir al-Khams. Shalat Rebo wekasan umum dilakukan di beberapa daerah, ada yang melakukannya secara berjamaah, ada dengan sendiri-sendiri.
Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Rebo wekasan.
Ikhtilaf ulama sebagaimana di jelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggung jawabkan, perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat.

Komentar