A. TEOLOGI DAN POLITIK
Tradisi Sunni (Ahlussunnah Waljamaah) lahir dari kalangan sahabat
Nabi yang bersikap netral dalam perebutan kekuasaan.
Pada waktu
itu berkembang berbagai aliran teologis (kalam) yang saling bersaing, Aliran-aliran tersebut antara lain: Khawarij, Syiah, dan Muktazilah.
Sebenarnya teologi yang berarti ‘ilmu berkaitan dengan Tuhan’
perlu dimiliki setiap Muslim, akan tetapi, kita perlu kritis terhadap
aliran teologis yang ada.
Kelahiran aliran teologi tidak terjadi tanpa sebab dan seringkali ada kepentingan politik di dalamnya.
Lahirnya aliran teologi terjadi setelah masa Khulafaur Rasyidin,
dimulai dengan munculnya kelompok Khawarij yang berhasil membunuh
Khalifah Ali bin Abi Thalib.
Setelah itu, muncul aliran Jabariyah
yang digunakan oleh Khalifah Muawiyah untuk membenarkan hak
kekhalifahannya.
Aliran ini percaya pada kemutlakan takdir, mereka
percaya bahwa Allah sudah menakdirkan Muawiyah sebagai khalifah.
Teologi Jabariyah ditentang oleh kelompok Syiah yang menjadi
pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib Kelompok Syiah kemudian
mengembangkan aliran teologi qadariyah (usaha) yang berkeyakinan
bahwa manusia wajib berusaha karena Allah sudah menganugerahi
manusia dengan akal untuk menentukan pilihan baik atau buruk.
B. AHLUSSUNNAH WALJAMAAH (ASWAJA)
Asal-usul Aswaja bisa dilacak kepada sekelompok sahabat Nabi
yang bersifat netral (tidak memihak) dalam perebutan kekuasaan
setelah masa Khulafaur Rasyidin.
Meskipun demikian, aliran teologi
Aswaja lahir atas prakarsa Khalifah Abdul Malik untuk menciptakan
ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, Ketertiban dan keamanan
dalam masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dalam
menjalankan tugas agama (beribadah).
- Jabariyah Pendukung Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan.
- Qadariyah Pengikut Syiah yang menentang pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan.
- Aswaja Sahabat yang netral (tidak memihak) dalam perebutan kekuasaan setelah masa Khulafaur Rasyidin. Dimunculkan sebagai aliran teologi oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Menurut kaidah Fiqh, sesuatu yang menjadi prasyarat bagi sesuatu yang lain maka hal itu hukumnya menjadi wajib.
Oleh karena itu,
Aswaja menganggap penting negara yang berfungsi sebagai sarana
untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Aswaja mendukung
siapa saja yang berhasil menjaga ketertiban masyarakat karena Aswaja
tidak memihak salah satu aliran teologi yang ada pada waktu itu.
Dalam hal ini, Aswaja mendukung Khalifah Abdul Malik bin Marwan
yang berhasil menjaga ketertiban masyarakat, dukungan itu berkaitan
dengan pentingnya negara sebagai alat untuk menyejahterakan
masyarakat. Aswaja tidak setuju dengan konsep faula (hidup tanpa
negara) Meskipun demikian, Aswaja tidak menjadikan negara sebagai
bagian dari Rukun Iman maupun Rukun Islam.
Jadi, mendirikan negara bukan merupakan perintah agama yang wajib untuk setiap orang,
namun hanya fardhu kifayah, dengan begitu, sahnya kegiatan ibadah
tidak ditentukan oleh Khalifah.
Dalam hubungan Islam dan negara, Aswaja berpandangan bahwa
negara berdiri berkat kekuatan (senjata, politik, massa) yang ada di
masyarakat, sebuah negara tidak terjadi begitu saja tanpa perjuangan, Banyak jasa para pendahulu yang mengupayakan berdirinya sebuah
negara,
Aswaja membedakan agama dan negara sebagai dua identitas
yang berbeda, walaupun keduanya harus saling mengisi keempat khulafaur rasyidin dalam kutbah Jum’at.
Khalifah Abdul Malik
juga menyetujui konsep irja. Konsep irja’ menyatakan bahwa hanya
Allah yang berhak menghakimi seseorang itu kafr atau tidak, bagi Aswaja hukum mendirikan negara adalah fardhu kifayah, tidak wajib
seperti yang diyakini Syiah dan Hizbut Tahrir (Nurcholish Madjid, 1989:
66-70).
Hizbut Tahrir, Wahabi, Ikhwanul Muslimin, dan Syiah bersifat
ideologis dalam memahami Islam. Mereka ingin mendirikan negara
Islam. Hizbut Tahrir mensyaratkan berdirinya kekhalifahan sebagai
syarat mendirikan Shalat Jumat, Begitu juga dengan Syiah yang
meyakini bahwa hanya Imam Syiah yang berhak menyelenggarakan
Shalat Jumat.
Pemahaman Islam yang ideologis juga nampak
pada Ihwanul Muslimin di Mesir Presiden Morsi tidak melarang
pendukungnya melawan militer sehingga pecah perang saudara di
Mesir, Akibatnya terjadi kekacauan yang mengganggu ketertiban
dalam beragama.
Aswaja sebagaimana diyakini K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
memahami Islam yang tidak ideologis. Karena Gus Dur menggunakan pendekatan Fiqh, yang menjadi keyakinan dari Aswaja.
Bukti bahwa
Gus Dur tidak bersifat ideologis adalah dengan legawa lengser dari
jabatan Presiden untuk menghindari kekacauan dan pertumpahan
darah.
Beliau tidak memaksakan diri untuk tetap menjadi presiden
karena jabatannya tidak ada kaitannya dengan Rukun Iman atau Rukun
Islam. Dalam pandangan Gus Dur, tidak ada satupun jabatan di dunia
ini yang layak dipertahankan mati-matian.
C. LATIHAN SOAL
1.

Komentar