VI Aswaja dan politik

Iklan Semua Halaman 970px x 250px

VI Aswaja dan politik

Bronis

A. TEOLOGI DAN POLITIK 

Tradisi Sunni (Ahlussunnah Waljamaah) lahir dari kalangan sahabat Nabi yang bersikap netral dalam perebutan kekuasaan. 

Pada waktu itu berkembang berbagai aliran teologis (kalam) yang saling bersaing, Aliran-aliran tersebut antara lain: Khawarij, Syiah, dan Muktazilah. 


Sebenarnya teologi yang berarti ‘ilmu berkaitan dengan Tuhan’ perlu dimiliki setiap Muslim, akan tetapi, kita perlu kritis terhadap aliran teologis yang ada. 

Kelahiran aliran teologi tidak terjadi tanpa sebab dan seringkali ada kepentingan politik di dalamnya. 

Lahirnya aliran teologi terjadi setelah masa Khulafaur Rasyidin, dimulai dengan munculnya kelompok Khawarij yang berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib. 

Setelah itu, muncul aliran Jabariyah yang digunakan oleh Khalifah Muawiyah untuk membenarkan hak kekhalifahannya.

Aliran ini percaya pada kemutlakan takdir, mereka percaya bahwa Allah sudah menakdirkan Muawiyah sebagai khalifah. 

Teologi Jabariyah ditentang oleh kelompok Syiah yang menjadi pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib Kelompok Syiah kemudian mengembangkan aliran teologi qadariyah (usaha) yang berkeyakinan bahwa manusia wajib berusaha karena Allah sudah menganugerahi manusia dengan akal untuk menentukan pilihan baik atau buruk. 

B. AHLUSSUNNAH WALJAMAAH (ASWAJA) 

Asal-usul Aswaja bisa dilacak kepada sekelompok sahabat Nabi yang bersifat netral (tidak memihak) dalam perebutan kekuasaan setelah masa Khulafaur Rasyidin. 

Meskipun demikian, aliran teologi Aswaja lahir atas prakarsa Khalifah Abdul Malik untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dalam menjalankan tugas agama (beribadah). 
  1. Jabariyah Pendukung Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan. 
  2. Qadariyah Pengikut Syiah yang menentang pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan. 
  3. Aswaja Sahabat yang netral (tidak memihak) dalam perebutan kekuasaan setelah masa Khulafaur Rasyidin. Dimunculkan sebagai aliran teologi oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
Menurut kaidah Fiqh, sesuatu yang menjadi prasyarat bagi sesuatu yang lain maka hal itu hukumnya menjadi wajib. 

Oleh karena itu, Aswaja menganggap penting negara yang berfungsi sebagai sarana untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Aswaja mendukung siapa saja yang berhasil menjaga ketertiban masyarakat karena Aswaja tidak memihak salah satu aliran teologi yang ada pada waktu itu. 

Dalam hal ini, Aswaja mendukung Khalifah Abdul Malik bin Marwan yang berhasil menjaga ketertiban masyarakat, dukungan itu berkaitan dengan pentingnya negara sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat. Aswaja tidak setuju dengan konsep faula (hidup tanpa negara) Meskipun demikian, Aswaja tidak menjadikan negara sebagai bagian dari Rukun Iman maupun Rukun Islam. 

Jadi, mendirikan negara bukan merupakan perintah agama yang wajib untuk setiap orang, namun hanya fardhu kifayah, dengan begitu, sahnya kegiatan ibadah tidak ditentukan oleh Khalifah.

Dalam hubungan Islam dan negara, Aswaja berpandangan bahwa negara berdiri berkat kekuatan (senjata, politik, massa) yang ada di masyarakat, sebuah negara tidak terjadi begitu saja tanpa perjuangan, Banyak jasa para pendahulu yang mengupayakan berdirinya sebuah negara, 

Aswaja membedakan agama dan negara sebagai dua identitas yang berbeda, walaupun keduanya harus saling mengisi keempat khulafaur rasyidin dalam kutbah Jum’at. 

Khalifah Abdul Malik juga menyetujui konsep irja. Konsep irja’ menyatakan bahwa hanya Allah yang berhak menghakimi seseorang itu kafr atau tidak, bagi Aswaja hukum mendirikan negara adalah fardhu kifayah, tidak wajib seperti yang diyakini Syiah dan Hizbut Tahrir (Nurcholish Madjid, 1989: 66-70).

Hizbut Tahrir, Wahabi, Ikhwanul Muslimin, dan Syiah bersifat ideologis dalam memahami Islam. Mereka ingin mendirikan negara Islam. Hizbut Tahrir mensyaratkan berdirinya kekhalifahan sebagai syarat mendirikan Shalat Jumat, Begitu juga dengan Syiah yang meyakini bahwa hanya Imam Syiah yang berhak menyelenggarakan Shalat Jumat. 

Pemahaman Islam yang ideologis juga nampak pada Ihwanul Muslimin di Mesir Presiden Morsi tidak melarang pendukungnya melawan militer sehingga pecah perang saudara di Mesir, Akibatnya terjadi kekacauan yang mengganggu ketertiban dalam beragama. 

Aswaja sebagaimana diyakini K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memahami Islam yang tidak ideologis. Karena Gus Dur menggunakan pendekatan Fiqh, yang menjadi keyakinan dari Aswaja. 

Bukti bahwa Gus Dur tidak bersifat ideologis adalah dengan legawa lengser dari jabatan Presiden untuk menghindari kekacauan dan pertumpahan darah. 

Beliau tidak memaksakan diri untuk tetap menjadi presiden karena jabatannya tidak ada kaitannya dengan Rukun Iman atau Rukun Islam. Dalam pandangan Gus Dur, tidak ada satupun jabatan di dunia ini yang layak dipertahankan mati-matian.



C. LATIHAN SOAL

1.