A. PANDANGAN TENTANG ISLAM DAN NEGARA
Terdapat beberapa pendapat mengenai hubungan antara agama
dan negara, Setidaknya ada tiga pendapat yang perlu kita ketahui.
Penjelasan mengenai tiga macam paham dimaksud dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
- Islam ideologis : Ingin mendirikan negara Islam baik secara langsung maupun tidak langsung
- Sekuler : Memisahkan agama dari politik
- Pandangan fiqih : Agama dan negara harus saling mengakui dan mengisi
B. SYARI’AH DAN FIQH
Pengertian Syari’ah di Arab Saudi mengalami penyempitan karena
Syari’ah identik dengan hukum negara.
Padahal, pembahasan dalam
ilmu fiqh lebih luas daripada hukum negara (syari’ah).
Masalah wudhu hukum pidana (jinayat), dan banyak lagi masalah lain diatur dalam
Fiqh. Fiqh merupakan penerapan dari syari’ah dalam segala aspek
kehidupan, bukan hanya dalam urusan negara.
Pendekatan fqih merupakan cara yang ditempuh oleh para sahabat Nabi yang bersikap netral (tidak memihak) terhadap perebutan kepemimpinan politik oleh sahabat Nabi yang lainnya.
Mereka lebih
berkeinginan mengembangkan Islam sebagai agama yang rahmatan
lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam).
Mereka tidak ingin ikut dukung-mendukung dalam masalah politik yang menggunakan agama
sebagai alat. Mereka mendukung siapa saja yang bisa menegakkan
ketertiban masyarakat.
Selain itu, para sahabat tersebut juga berusaha
melunakkan kehidupan politik agar tidak ditentukan berdasarkan
hukum rimba (siapa kuat, dia yang menang)
Menurut pendekatan fiqih bentuk negara dibicarakan oleh berbagai bagian kelompok dalam masyarakat.
Bentuk negara tidak
diputuskan sendiri oleh Muslim, walaupun Muslim menjadi kelompok
terbesar (mayoritas).
Apabila Islam bersifat ideologis maka akan ada
kewajiban dalam agama untuk mendirikan negara Islam.
Namun, tidak
ada Rukun Iman dan Rukun Islam yang menyuruh Muslim mendirikan
sebuah negara untuk menerapkan Islam.
Paradigma (cara pandang) fiqh merupakan suatu pandangan yang melihat kehidupan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum seperti
toleransi, persamaan, keadilan, dan demokrasi (syuro).
Pemikiran
paradigma fiqh mendasarkan pada prinsip-prinsip :
- Mencari keseimbangan dalil-dalil teks (al-Qur’an dan Hadits) (naqli) dengan dalil-dalil akal (aqli).
- Mencari keseimbangan antara pengetahuan yang berasal dari akal dengan pengetahuan yang berasal dari olah hati Oleh karena itu, paradigma fqih membolehkan sufi dalam batas batas syariah.
- Tidak menghakimi seorang Muslim sebagai kafr, walaupun dia belum memiliki tauhid yang murni. Paradigma fqih memiliki prinsip-prinsip dalam proses pengambilan. keputusan berkaitan dengan penerapan ajaran-ajaran Islam dalam suatu sistem kemasyarakatan, termasuk sistem politik tertentu

Komentar